Artikel
Tahukah Kamu? Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru
Kerja sosial ini masuk dalam golongan pidana pokok yang berada dalam Pasal 65 Ayat 1 yang berbunyi: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial. Menurut UU no 1 tahun Read more…





