Definisi Mediasi
Mediasi Merupakan Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Perundingan Bersama Oleh Para Pihak Dengan Menggunakan Jasa Mediator
Tujuan Mediasi
- menciptakan perdamaian
- menghasilkan win win solution
- menjaga hubungan agar tetap damai.
Ini Berbeda Dengan Cara Penyelesaian Sengketa Lainnya Yang Akhirnya Win-Lose atau Lose-Lose
Hasil mediasi
- Perdamaian Dituangkan Dalam Kesepakatan Tertulis, Dan Di Tanda Tangani Kedua Belah Pihak Yang Berperkara
- Kesepakatan Damai Dapat Dikukuhkan Dengan Penetapan Pengadilan (Acta Van Dading) Agar Mempunyai Kekuatan Mengikat Kepada Pihak Ke 3.
- Karena Hasil Mediasi Dibuat Bersama-sama Melalui Kesepakatan Para Pihak Maka Ketentuan yang Dicantumkan Dalam Kesepakatan Mediasi Akan Lebih Dapat Diterima & Dilaksanakan Secara Sukarela Oleh Para Pihak.
Ruang Lingkup Mediasi
Mediasi dapat dilakukan didalam maupun diluar pengadilan. Dapat diterapkan untuk menyelesaikan banyak persoalan, seperti persoalan keluarga (misal perceraian, pembagian harta gono gini, hak asuh anak, waris, dll), perkara bisnis atau niaga (misal perkara perbuatan melawan hukum, sengketa pembagian royalty/keuntungan, wanprestasi, dll), perselisihan ketenagakerjaan, dsb.
Keunggulan Mediasi
- Lebih Sederhana
- Biaya Lebih Murah
- Efisien & Optimal
- Waktu Penyelesaian Lebih Singkat
- Rahasia
- Hubungan Baik Para Pihak Lebih Terjaga
- Hasil Mediasi Merupakan Kesepakatan
- Berkekuatan Hukum
- Akses Yang Luas Bagi Para Pihak Yang Bersengketa Untuk Memperoleh Rasa Keadilan & Kedamaian
Mediator
Profesi Khusus, Mempunyai Keahlian dan Ketrampilan Dibidang Mediasi, Bersertipikat Mediator Yang Dikeluarkan Oleh Lembaga Resmi Dan Diakui Oleh Negara.
Mediator Adalah Juru Damai Yang Professional. Netral, Menjaga Kerahasiaan Dari Pihak-Pihak Yang Bermediasi
Layanan Mediator
EFP Law Office Menyediakan Layanan Mediasi Dengan Mediator Yang Berpengalaman, Bersertifikat Dan Terdaftar Di Pengadilan Republik Indonesia
Hubungi Kami Untuk Info Lebih Lanjut Mengenai Layanan Mediator Dari Yang Tercantum Pada Website ini