Untuk Bisa membedakan antara perjanian dibawah tangan dengan perjanjian notariil dapat dibedakan dalam beberapa poin berikut:

1.Pihak pembuat & formatnya

Perjanjian notariil (akta perjanjian) dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, dan harus mengikuti format yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan perjanjian di bawah tangan cukup dibuat oleh para pihak yang terlibat secara langsung tanpa memerlukan campur tangan pejabat umum lainnya, dengan format yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kesepakatan & kondisi Para Pihak. 

2. Kekuatan Pembuktian-nya

Perjanjian notariil (akta perjanjian) memiliki kekuatan pembuktian yang terkuat, tertinggi, terpenuh dan dianggap sebagai bukti yang sah dan mengikat di mata hukum perdata. Kebenarannya harus dibuktikan sebaliknya jika ada pihak yang membantah. Sedangkan perjanjian di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah dibandingkan perjanjian notariil. Perjanjian dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak-pihak yang membuatnya. (akta perjanjian). Hakim memiliki kebebasan untuk menilai apakah perjanjian dibawah tangan tersebut dapat diterima sebagai bukti atau tidak, dan mungkin memerlukan bukti tambahan untuk memperkuat beban pembuktian perjanjian dibawah tangan yang diajukan tersebut.

3. Biaya

Perjanjian notariil (akta perjanjian) umumnya biaya pembuatan perjanjian dalam bentuk akta notaris lebih mahal karena melibatkan biaya jasa notaris. Sedangkan perjanjian di bawah tangan biaya pembuatan perjanjian dibawah tangan umumnya lebih murah dan proses pembuatannya lebih cepat dibandingkan pembuatan perjanjian dalam bentuk akta notariil.

4. Keberadaan Saksi

Perjanjian notariil (akta perjanjian) dibuat dalam bentuk Akta notariil memerlukan minimal 2 org saksi, yang biasanya merupakan karyawan dari kantor notaris yang bersangkutan, Sedangkan perjanjian dibawah tangan tidak wajib mencantumkan saksi. Jika ada saksi, maka ditetapkan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

5. Obyek Perjanjian

obyek perjanjian dalam perjanjian dibawah tangan umumnya memiliki niĺai ekonomis yang lebih rendah dibanding obyek perjanjian yang dibuat secara notariil.

6. Tanda Tangan di Dokumen Perjanjian

Dalam perjanjian notariil (akta perjanjian) tanda tangan para pihak tidak dicantumkan dalam akta. Tanda tangan para pihak hanya dicantumkan dalam minuta aktanya yang kemudian disimpan oleh notaris pembuat akta yang bersangkutan. Sedangkan Perjanjian dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut.

7.Contoh Perjanjian

Perjanjian notariil (akta perjanjian ) biasanya seperti perjanjian jual beli (AJB) tanah, perjanjian hibah, perjanjian sewa menyewa, dll. Sedangkan perjanjian bawah tangan contohnya seperti surat perjanjian kerja sama, perjanjian hutang piutang dalam jumlah kecil, perjanjian kerja karyawan, dll.

 

 

(author: EK)

 

Categories: Artikel