Kerja sosial ini masuk dalam golongan pidana pokok yang berada dalam Pasal 65 Ayat 1 yang berbunyi:

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.

Menurut  UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85 ayat 1 Pidana Kerja Sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana Kerja Sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 24O jam, Kemudian Pidana Kerja Sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilakukan di:

  • rumah sakit
  • rumah panti asuhan
  • panti lansia
  • sekolah
  • atau lembaga-lembaga sosial lainnya

dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Namun Pidana ini tidak serta merta diberikan terhadap terdakwa, Karena Hakim wajib mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan
  • Kemampuan kerja terdakwa
  • Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai Tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
  • Riwayat sosial terdakwa
  • Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
  • Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa
  • Kemampuan terdakwa membayar pidana denda

 

(Author: CR)

 

Categories: Artikel