Kerja sosial ini masuk dalam golongan pidana pokok yang berada dalam Pasal 65 Ayat 1 yang berbunyi:
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
Menurut UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85 ayat 1 Pidana Kerja Sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana Kerja Sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 24O jam, Kemudian Pidana Kerja Sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilakukan di:
- rumah sakit
- rumah panti asuhan
- panti lansia
- sekolah
- atau lembaga-lembaga sosial lainnya
dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Namun Pidana ini tidak serta merta diberikan terhadap terdakwa, Karena Hakim wajib mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan
- Kemampuan kerja terdakwa
- Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai Tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
- Riwayat sosial terdakwa
- Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
- Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa
- Kemampuan terdakwa membayar pidana denda
(Author: CR)