Legal due diligence mengenal apa itu (LDD) adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek hukum suatu obyek transaksi.
LDD dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menilai resiko hukum yang mungkin timbul atas obyek transaksi tersebut, termasuk untuk memastikan kepatuhan hukum para subyek hukum didalamnya. Dengan kata lain, LDD dilaksanakan agar memperolehinformasi yang lengkap dan valid atas kondisi serta status dari suatu obyek transaksi, agar rencana yang akan dilakukan selanjutnya dapat terlaksana dengan baik, lancer dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.
Aspek2 yg diperiksa :
1. Aspek korporasi
=> meliputi pemeriksaan dokumen pendirian badan usaha, struktur kepemilikan, Riwayat modal, kepengurusan, dll
2. Aspek perijinan
=> memeriksa validitas & legalitas semua ijin usaha & memastikankesesuaiannya dengan kegiatan yg dijalankan
3. Aspek perjanjian
=> memeriksa semua perikatan yang sudah pernah, sedang dan akandilangsungkan oleh badan usaha tersebut, baik yg menyangkut pembiayaan, Kerjasama, ketenagakerjaan, dll.
4. Perkara Hukum
=> memeriksa potensi sengketa, termasuk persoalan-persoalan hukum yang pernah dan/atau yang sedang terjadi.
5. Aspek kepatuhan
=> memastikan kegiatan yg dilaksanakan oleh badan usaha Adalah sudah sesuai aturan yg berlaku, terlebih kepatuhan terhadap perpajakan dan ketenagakerjaan.