Apa Itu Wakaf?
Wakaf merupakan instrumen ekonomi islam yang memiliki potensi besar dalam pembangunan sosial ekonomi umat dengan mekanisme yang melibatkan penyerahan aset untuk kepentingan umum secara terus-menerus.
Aset Wakaf biasanya berbentuk tanah, bangunan, atau lainnya yang memiliki nilai keberlanjutan bagi masyarakat, dengan tujuan mendukung kesejahteraan dan kemanfaatan masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya.
Pentingnya kepatuhan hukum dan perizinan agar aset Wakaf terdaftar resmi di pemerintahan, hal tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, pengawasan perlindungan Negara, transparansi, akuntabilitas, pemanfaatan, dan sinkronisasi dengan lembaga lain.
Sengketa aset Wakaf dapat terjadi apabila legalitas ataupun penguasaan secara fisik masih dikuasai pihak lain (ahli waris pewakif ingin merebut kembali), sehingga pengelolaan aset Wakaf terhambat.
Dasar hukum Pengelolaan wakaf di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi dan ketentuan hukum yang membentuk kerangka pengelolaan yang komprehensif:
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan kerangka kerja untuk pengelolaan, distribusi, dan pelaporan aset wakaf secara legal di Indonesia.
- Regulasi khusus Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan panduan tentang tata cara pendaftaran, sertifikasi, dan mekanisme pelaporan aset wakaf, Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf di kementerian agrarian dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
Tata Cara Wakaf Tanah :
- Calon Wakif datang ke KUA dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
- Wakif melakukan pengucapan ikrar Wakaf kepada Nazhir dengan saksi kepala KUA dan para penerima manfaat.
- Kepala KUA membuat akta ikrar Wakaf dan surat pengesahan.
- Salinan akta ikrar diberikan kepada Wakif dan Nazhir.
- Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah Wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pengajuan harap membawa dokumen (surat pengantar pendaftaran tanah wakaf dari kepala KUA, akta ikrar wakaf, dan surat pengesahan Nazhir).
Sebagai catatan, Wakif adalah pihak yang memberikan atau mewakafkan harta bendanya untuk tujuan ibadah dan kesejahteraan umum.
Nazir adalah pihak (perorangan atau badan hukum) yang menerima harta wakaf tersebut untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazir bertanggung jawab mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf agar manfaatnya terus mengalir
Tahapan Penyelesaian Sengketa Wakaf
- Musyawarah Mufakat
- Mediasi antar pelaku sengketa
- Penyelesaian melalui lembaga arbitrase (lembaga arbitrase yang menangani kasus sengketa perdata syariah di luar pengadilan seperti BASYARNAS)
- Penyelesaian permasalahan sengketa wakaf ke Pengadilan Agama
Hal-hal yang perlu di perhatikan jika terjadi sengketa Wakaf :
- Identifikasi status tanah wakaf (obyek gugatan)
- Mengumpulkan data pendukung
- Menelusuri riwayat tanah, antara lain:
- Bukti kepemilikan adat (persil/girik).
- Riwayat pembayaran PBB.
- Riwayat penguasaan fisik tanah.
- Melihat warkah tanah di BPN.
Permasalahan Dalam Pengajuan Sertfikat WAKAF/AIW:
- Jika tanah belum bersertifikat BPN menyebabkan tidak ada kepastian luas, dan mengakibatkan sulitnya memproses sertifikat wakaf.
- Jika area wakaf masih menyatu dengan sertifikat induk menyebabkan sertifikat wakaf tidak bisa langsung dibuat
- Jika serifikat masih atas nama penjual, atau belum balik nama/ AJB, maka tidak bisa dilakukan karena wakaf sah hanya jika atas nama wakif
- Luas tanah girik / letter C/ patok berbeda dengan hasil ukur BPN dapat menimbulkan sengketa data luas.
- Tanah dalam sengketa ahli waris tidak dapat diwakafkan sebelum sengketanya tuntas
- Tanah yang masih nama orang tua belum turun waris, belum sah dimiliki oleh wakif
- Tanah digadaikan atau dijamikan menandakan tanah tidak bebas sehingga membuat
- Tidak adanya perwalian untuk ahli waris di bawah umur
- Jika nomor AHU beragam/tidak konsisten maka legalitas Nashir diragukan
- Belum memiliki AHU atau tidak terdaftar di Kemenkumham tidak memenuhi syarat nazhir badan hukum (UU 41/2004 Pasal 10)
(author: MOA)